Sabtu 15 Oct 2016 12:00 WIB

Ngaku Bisa Gandakan Uang Pakai Ember, Dukun Wanita Ditangkap

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ternyata tidak hanya Dimas Kanjeng Taat Pribadi saja yang dapat menipu orang dengan mengaku mampu mengandakan uang. Kasus serupa juga terjadi di Depok, dimana seorang dukun wanita bernama Sri Sunarsih (50) juga mengaku dapat mengandakan uang.

Akibatnya, warga Bojonggede, Depok itu terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Sri ditangkap lantaran dilaporkan salah seorang korbanya, Maemunah (40) ke Mapolresta Depok.

"Pelaku bilang uang tersebut akan menjadi ganda, saya pun menurut," kata Maemunah di Mapolresta Depok.

Maemunah baru menyadari telah menjadi korban penipuan, setelah ramainya berita di media massa, terkait penipuan bermodus penggandaan uang yang kini tengah ramai dibicarakan. Hasilnya, uang yang telah ia setor kepada Sri senilai Rp 22 juta raib dan berganti dengan cucian kotor.

"Dia mengatakan, uang tersebut dimasukan ke dalam sebuah ember dan ditutup, lalu tidak boleh dibuka selama tiga hari, namun setelah lebih dari tiga hari ternyata yang di dalam ember adalah pakaian kotor," jelasnya.

Wakapolresta Depok, AKBP Chandra Kumara mengutarakan, kasus dukun penggandaan yang merupakan modus penipuan yang sedang menjadi tren. Pelaku membohongi korbannya dengan meminta uang mahar sebesar Rp5 juta di awal pertemuan untuk digandakan.

"Modus pelaku, katanya bisa jadi mengandakan uang Rp5 juta jadi miliaran. Awalnya korban ingin pinjam uang, namun pelaku justru menipu, katanya punya ilmu untuk menggandakan uang dengan ditaruh di dalam ember warna oranye. Tetapi uang malah raib," ujar Chandra di Mapolresta Depok, Sabtu (15/10).

Chandra meminta masyarakat agar tidak percaya dengan bujuk rayu seseorang yang menjanjikan penggandaan uang.

"Kami imbau kalau mau dapat uang banyak ya kerja lebih keras lagi. Enggak ada itu yang dapat gandakan. Jadi saya imbau warga untuk rasional, fan jangan mudah percaya dengan aksi tipu menipu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement