REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo baru saja memimpin langsung rapat terbatas khusus membahas persiapan diluncurkannya paket reformasi hukum, Selasa (11/10). Setidaknya ada lima aspek yang akan masuk dalam paket kebijakan hukum tahap pertama.
Lima poin tersebut yakni pembenahan regulasi bidang hukum, penyelesaian kelebihan muatan di lapas, pembaruan sistem untuk kasus tindak pidana ringan, pemberantasan pungutan liar (pungli) serta pemberantasan operasi penyelundupan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut pelaksanaan hukum di Indonesia banyak mengandung ketidakpastian karena terlalu banyaknya regulasi.
Terkadang, regulasi yang ada tumpang tindih satu sama lain. Kondisi ini kemudian memunculkan banyaknya interpretasi terhadap sebuah regulasi. Ia mengatakan saat ini tercatat ada sekitar 6.000 lebih regulasi bidang hukum.
"Ini dibutuhkan penyederhanaan," ucapnya.
Terkait persoalan kelebihan muatan di lapas, Wiranto mengatakan, dari survei yang dilakukan Tim Kelompok Kerja diketahui data bahwa hampir semua lapas di Indonesia mengalami over capacity. Rata-rata persentase kelebihan muatan lapas secara nasional yakni sekitar 80 persen dari kapasitas idealnya.
Menurutnya, terlalu banyaknya narapidana yang berkumpul di satu lapas terbukti memunculkan persoalan baru. Lapas yang seharunya menjadi tempat mendidik warga binaan justru menjadi sekolah yang memproduksi penjahat-penjahat baru.
"Keluar dari sana justru punya ilmu baru. Yang tadinya hanya pecandu narkoba sekarang jadi pedagang. Belum lagi masalah terorisme," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk segera merelokasi dan memisahkan narapidana berdasarkan kasusnya. Narapidana kasus narkoba dan terorisme akan dipisahkan di sel khusus.
Kemudian, sambung Wiranto, pemerintah juga berencana untuk membuat sistem hukuman baru bagi para pelaku tindak pidana ringan. Mereka akan dikenakan hukuman sosial, tidak menjalani hukuman penjara. Hal ini juga merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kelebihan muatan di lapas.
Wiranto juga menyebut persoalan pungutan liar akan menjadi fokus dalam paket reformasi hukum. Pemerintah akan menjalankan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) demi memberantas praktek korupsi tersebut di sentra-sentra layanan masyarakat.
Kemudian, pemerintah akan membuat satu sistem online yang dapat menampung laporan publik mengenai pungli atau suap. Laporan yang masuk dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh satuan tugas (satgas) pungli.
Terakhir, berkaitan dengan pemberantasan penyelundupan, Wiranto mengatakan pemerintah juga akan membentuk Satgas Pemberantasan Penyeludupan. Pemerintah menyadari banyak pelabuhan-pelabuhan kecil di Tanah Air yang dijadikan sebagai pintu masuk pelaku penyelundupan. Aktifitas ilegal tersebut telah merugikan perekonomian Indonesia.