REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi cukup tinggi. Pasalnya, hingga kini tercatat belasan kasus kekerasan seksual anak yang tercatat di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.
Data P2TPTA Sukabumi menyebutkan, kasus kekerasan seksual anak dari Januari hingga awal Oktober tercatat sebanyak 12 kasus. Mayoritas kasus tersebut berupa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang terdekat.
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti kepada wartawan mengatakan, belasan kasus tersebut tersebar di wilayah utara dan selatan Sukabumi. ‘’ Di antaranya di Kecamatan Jampang Tengah, Cicurug, Warungkiara, Palabuhanratu, Bojonggenteng, dan Kalibunder,’’ ungkap Elis Nurbaeti Selasa (11/10).
Para korban, terang Elis, usianya masih muda mulai dari sepuluh tahun hingga 15 tahun. Sementara para pelaku merupakan orang dewasa dan dekat dengan korban seperti ayah tiri. Elis menerangkan, kasus kekerasan seksual anak ini sudah ditangani aparat kepolisian. Harapanya, para pelaku bisa dihukum berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‘’Khusus para korban telah mendapatkan pendampingan dari P2TP2A,’’ terang Elis. Misalnya dalam bentuk penanganan medis dan kejiwaaan. Sehingga kondisinya bisa pulih kembali. Ke depan lanjut Elis, P2TP2A berharap agar kasus kekerasan seksual terhadap anak ini dapat ditekan. Caranya masyarakat dapat lebih memperhatikan kondisi anaknya agar terhindar dari tindakan kekerasan seksual.