Senin 10 Oct 2016 22:45 WIB

Perludem: Perempuan Jadi Calon Kepala Daerah Masih Minim

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai partisipasi calon perempuan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2017 masih minim.

"Ada 48 perempuan dari 670 pendaftar bakal calon kepala daerah. Angka ini melanjutkan tren minimnya perempuan di pilkada," kata Titi dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (10/10).

Dia mengatakan pilkada serentak 2017 hanya akan diikuti oleh 7,16 persen perempuan. Dibandingkan dengan pilkada 2015, persentase perempuan bakal calon menurun 0,31 persen dari 7,47 persen menjadi 7,16 persen.

"Di pilkada serentak 2015, ada 123 perempuan dari 1.646 yang memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah," ujarnya.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Tahapan Pilkada (Sitap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Sabtu (8/10), tercatat 25 perempuan mendaftar sebagai calon kepala daerah dari total 335 yang mendaftar, dengan rincian dua orang perempuan mendaftar jadi calon gubernur, tujuh perempuan mendaftar jadi calon wali kota, dan 16 orang mendaftar sebagai calon bupati.

Sementara itu, sisa 23 perempuan mendaftar sebagai calon wakil kepala daerah dari total 335 yang mendaftar, dengan rincian dua orang perempuan mencalonkan diri jadi wakil gubernur, lima perempuan mencalonkan diri jadi wakil wali kota dan 16 orang mencalonkan diri menjadi bupati.

Namun, peran serta calon perempuan pada pilkada itu mewakili hampir seluruh Nusantara, mulai Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Dari 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, sebanyak 48 perempuan itu bertarung di 38 wilayah yang tersebar di 26 kabupaten, delapan kota, dan empat provinsi.

"Panggung pilkada tak kunjung ramah bagi perempuan. Menurunnya jumlah perempuan dapat disinyalir sebagai akibat dari makin ketatnya syarat pencalonan," tuturnya.

Titi menuturkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat pencalonan kepala daerah jalur partai menyertakan syarat minimal kepemilikan kursi DPRD 20 persen atau perolehan suara partai atau koalisi partai pengusung sebesar 25 persen berdasarkan pemilu legislatif.

Sementara untuk jalur perseorangan, dia mengatakan syaratnya semakin berat, yang mana Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 memiliki tambahan syarat, yakni jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

Menurutnya, melalui Pasal 41, ketentuan sebaran ini berlaku berdasar jumlah kecamatan di pilkada kabupaten/kota. Selain itu, Titi berharap partai yang mengusung perempuan dalam pilkada untuk tidak mencalonkan perempuan dengan hanya mempertimbangkan elektabilitas tinggi tapi mulai mencalonkan perempuan yang berkualitas.

"Partai memiliki pekerjaan rumah untuk mempertemukan signifikansi kehadiran perempuan dengan makin membaiknya integritas dan kualitas," ujarnya.

Titi mengatakan kualitas perempuan bisa ditingkatkan dengan upaya mendorong perempuan untuk hadir dalam struktur pengurus harian serta terlibat dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan internal partai.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement