Jumat 07 Oct 2016 14:51 WIB

Penegakan Hukum Perusak Lingkungan di Jabar Dinilai Lemah

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nur Aini
Kondisi hutan di hulu sungai Cikamir yang rusak akibat hujan deras di Pasirwangi, Kabupaten Garut, Sabtu (24/9). Pemicu banjir bandang di Kabupaten Garut dikarenakan rusaknya hulu sungai Cikamiri. (Mahmud Muhyidin)
Foto: Mahmud Muhyidin
Kondisi hutan di hulu sungai Cikamir yang rusak akibat hujan deras di Pasirwangi, Kabupaten Garut, Sabtu (24/9). Pemicu banjir bandang di Kabupaten Garut dikarenakan rusaknya hulu sungai Cikamiri. (Mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar, Gatot Tjahyono menilai penegakan hukum bagi perusak lingkungan masih lemah. Padaha,l kerusakan alam akibat ulah pihak tidak bertanggungjawab semakin memgancam kehidupan masyarakat.

Gatot mengatakan kerusakan lingkungan di Jawa Barat sudah sangat memprihatinkan. Salah satunya terlihat dari banyaknya bencana alam yang diakibatkan rusaknya hutan terutama di kawasan hulu daerah aliran sungai seperti bencana banjir bandang di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

"Kerusakan ini ada dua penyebab, pertama akibat tidak tegasnya penegakan hukum, aturan. Kedua akibat ulah penebangan liar. Ini harus kita perhatikan betul," kata Gatot di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jumat (7/10).

Menurutnya, rusaknya lingkungan yang terjadi saat ini dampak dari berkepanjangannya pengrusakan dari berbagai pihak. Namun pemerintah setempat seolah tutup mata tidak menegakan sanksi yang seharusnya.

 

Ia menyebutkan fenomena yang terjadi saat ini banyaknya alih fungsi hutan dari fungsi sesungguhnya. Di mana telah berubah menjadj perkebunan, pemukiman, hingga kawasan wisata. Masyarakat dan pelaku bisnis memanfaatkan kawasan konservasi demi kepentingan ekonomi.  Padahal, ujarnya, hutan merupakan kawasan lindung yang sejatinya berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan.

Gatot pun menyoroti aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Selain harus memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan, penambangan pun harus dilakukan di kawasan yang sesuai peruntukannya. "Kalau memang RUTR di situ untuk kawasan hutan lindung, berarti penambangan harus dihentikan. Ini dampaknya luar biasa terhadap lingkungan," tuturnya.

Gatot katakan, penanganan masalah lingkungan inipun menjadi tanggung jawab semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah pusat. "Masalah ini harus jadi perhatian pemerintah Garut dan provinsi. Ini yang berbahaya, yang akan mengancam," ujarnya.

Selain pemerintah daerah, berbagai pihak yang terlibat juga harus bertanggung jawab. Bencana yang terjadi menjadi pelajaran bagi semua kalangan baik masyarakat termasuk pemerintah pusat karena banyak BUMN yang memiliki lahan di kawasan hulu. "Perhutani harus ikut tanggung jawab. Semua instansi harus digerakkan untuk mengatasi daerah aliran sungai. Masyarakat juga harus disadarkan agar tidak membuang sampah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement