Jumat 09 Jan 2015 16:02 WIB

Sanksi Ringan, Pembuang Limbah di Sungai Citarum tidak Kapok

Rep: c 80/ Red: Indah Wulandari
Aktivis Greenpeace tandai titik limbah Citarum
Foto: antara
Aktivis Greenpeace tandai titik limbah Citarum

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-–Hukuman terhadap para perusak lingkungan dinilai terlalu ringan, sehingga tak membuat mereka jera.

“Pencemaran limbah kimia di Sungai Citarum dan anak-anak sungainya hingga saat ini  terus terjadi. Hal tersebut disebabkan oleh penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran masih lemah,” terang Direktur Elemen Lingkungan (Elemen) Majalaya Deni Riswandani, Jumat (9/1).

Walhasil,  mereka tidak akan segan terus melakukan aktivitas ilegal dengan membuang limbah berbahaya tanpa melalui Instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Deni mencontohkan, ada beberapa industri yang terjaring lewat sidak. Namun, ketika masuk ranah peradilan, sanksi yang diberikan sangat ringan. Seperti yang menimpa salah satu pabrik di Banjaran. Mereka hanya mendapat hukuman satu tahun percobaan dan denda Rp 5 juta.

‘’Sanksi, baik dari pemerintah daerah, provinsi harus diberikan. Penegak hukum juga harus tegas. Jangan cuma dihukum ringan atau bahkan dibebaskan lagi,’’ ujarnya.

Deni mengungkapkan, meskipun pemerintah sedang berusaha melakukan rehabilitasi Sungai Citarum. Namun, sejumlah industri tekstil di Kecamatan Majalaya dan lainnya, diduga masih terus membuang limbah kimia cair berbahaya ke aliran sungai tersebut.

Pembuangan limbah cair berbahaya yang dilakukan ratusan pabrik selama puluhan tahun ini, menyebabkan kehancuran ekosistem serta rusaknya kualitas air di wilayah tersebut.

‘’Salah satunya, di Desa Sukamaju, disana ada 10 pabrik tekstil yang mengeluarkan limbah kimia belum diidentifikasi. Tapi, yang pasti pabrik ini membuang limbah tanpa proses IPAL terlebih dahulu,’’ ungkap Deni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement