Jumat 07 Oct 2016 11:52 WIB

Polisi Diminta Cepat Sikapi Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nur Aini
Penistaan agama.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian diminta segera merespons laporan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan kasus penistaan agama. Tindak lanjut dari pihak kepolisian amat penting untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi.

"Semakin cepat direspons dan diselesaikan oleh kepolisian, tentu semakin baik. Jangan sampai kehilangan momentum, sebelum publik mengambil tanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution, Jumat (7/10).

Komnas HAM mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari main hakim sendiri dan tindakan kekerasan. Maneger mengatakan, apabila ada masyarakat yang tidak nyaman dengan pernyataan Ahok terkait surah Al Maidah 51, sebaiknya menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. "Dan mari beri kesempatan kepada kepolisian merespons dan menyelesaikan kasus tersebut secara independen, profesional, berkeadilan dan transparan," kata dia. Maneger mendesak negara untuk hadir, terutama pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Akibat pernyataan Ahok yang melecehkan Alquran, ada pihak-pihak yang akhirnya melaporkan mantan Bupati Belitung tersebut ke kepolisian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan, misalnya, telah melaporkan Ahok ke Polda Sumatra Selatan pada Kamis (6/10). Ahok dilaporkan, lantaran dinilai telah melakukan penistaan terhadap agama Islam. Ada juga Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta karena diduga melecehkan agama dengan mengutip ayat dari kitab suci Alquran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement