Selasa 04 Apr 2017 22:28 WIB

Kejati Jabar: Berkas Buni Yani Sudah Lengkap

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian Buni Yani menunjukkan surat permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian Buni Yani menunjukkan surat permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE sudah lengkap atau P21. Kejati saat ini menunggu pelimpahan tahap II.

"Benar-berkas perkaranya sudah P21 kemarin," kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (4/4).

Pihaknya sampai sekarang masih menunggu pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka penyidik kepolisian. "Ya kita masih menunggu pelimpahan tahap II," tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement