Sabtu 02 Feb 2019 02:16 WIB

Bukan Mako Brimob, Ini Lapas Tempat Buni Yani Dipenjara

Putusan pidana 18 bulan penjara Buni Yani sudah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kanan) tiba di Masjid Al Barkah, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kanan) tiba di Masjid Al Barkah, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menampung terpidana Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani di Blok A. Buni dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur setelah putusan terhadap perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Sudah pasti ditahan di Lapas Gunung Sindur atas perintah pimpinan dan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat," kata Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana di Bogor, Jumat (1/2).

Buni Yani, kata Sopiana, ditahan di ruang yang sama dengan tahanan lainya dan tidak ada perlakukan khusus di ruangan tahanan Lapas Gunung Sindur. "Ruangan tahananya sama dengan yang lain. Kami tempatkan di Blok A," ucap Sopiana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan eksekusi terhadap Buni Yani. "Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih lima hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum Buni Yani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari.

Karena pihaknya sudah menerima salinan putusan itu, kata Sufari, sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi tersebut. Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding, hingga kasasi sudah dijalankan sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.

"Sesuai dengan KUHAP akan segera dilakukan eksekusi," tegasnya.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 UU ITE.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Buni Yani sempat meminta bila dieksekusi, maka ia meminta agar ditahan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, tempat terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan. "Di Mako Brimob. Biar apa, karena dikait-kaitkan dengan Ahok, ya sudah biar sama dengan Ahok," kata Buni Yani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2).

Buni Yani menyampaikan hal tersebut usai didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian menemui pimpinan DPR RI. Aldwjn menjelaskan, Kejari Depok mengirimkan surat agar Buni Yani datang ke Kejari Depok setelah upaya Kasasi terpidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu ditolak MA.

Pihak Buni Yani pun mengajukan penangguhan eksekusi dengan mengirimkan surat ke Kejari Depok. Menurut Aldwin, pada Jumat (1/2) sore, ia mendapat pemberitahuan bahwa permohonan ditolak oleh Kejari dan meminta Buni Yani datang ke Kejari Depok hari itu juga

"Jadi memenuhi panggilan saja dulu, belum tahu apakah nanti surat penangguhan dikabulkan belum tahu, hanya pak buni yani akan memenuhi panggilan Kejari Depok," kata Aldwin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement