Selasa 18 Feb 2025 20:14 WIB

Terdakwa Bantah Tembak Bos Rental Sambil Merokok, Ini Pengakuannya di Pengadilan Militer

"Keadaan pada saat itu kami panik yang mulia," kata Bambang.

Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah), dan Sertu Kom Rafsin Hermawan (kanan) menjalani saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).  Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah), dan Sertu Kom Rafsin Hermawan (kanan) menjalani saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa 1 penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) lalu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membantah keterangan saksi soal sikapnya yang menembak korban sambil merokok. Bantahan itu diutarakan Bambang Apri merespons kronologi versi saksi sekaligus anak bos rental mobil, Agam Muhammad (26).

Agam dalam penjelasan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025), mengaku dirinya mendengar bunyi letusan tembakan dan melihat asap dari dalam mobil yang dibawa terdakwa. Agam merasa takut dan langsung bersembunyi.

Baca Juga

"Tiba-tiba saya mendengar letusan saja Pak. Dari dalam mobil Sigra itu keluar asap. Duar gitu kan. Satu, dua kali duar. Pas saya lihat lagi, habis letusan tembakan itu saya menunduk di mobil Brio. Pas saya melihat, dari dalam mobil Sigra keluar terus mengarah ke kami pak. Dengan santainya, yang saya lihat itu (terdakwa) sambil merokok," jelas Agam.

Mendengar pernyataan Agam, terdakwa 1 Bambang membantah keterangan tersebut. Bambang mengaku dirinya tidak menembak sambil menghisap rokok, tetapi rokok tersebut terselip akibat panik.

"Kami keberatan dengan kesaksian saksi 1 yang mengatakan kami (membunuh/menembak) dengan sambil menghisap rokok. Pada saat di dalam mobil memang kami sedang merokok tapi pada saat kami menembak dan turun dari mobil kami tidak menghisap rokok yang mulia. Tapi tanpa kami sadari, rokok kami terjepit yang mulia. Keadaan pada saat itu kami panik yang mulia," jelas Bambang.

"Terjepit di mana? Terjepit di jari-jari kamu? Gimana sih ya ngerokok ya begini (sambil peragain ngejepit rokok). Itu bukan ngejepit, saya ngerokok juga begini. Keberatan sambil menghisap, tapi membawa rokok. Yang benar memegang ya," jawab Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Mendengar bantahan Bambang, saksi 1 Agam tetap pada keterangan yang sudah dia berikan di awal. "Tetap pada keterangan, sesuai, karena ada buktinya," tegas Agam.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement