Kamis 06 Oct 2016 16:56 WIB

Pengacara: Tuntutan 20 Tahun Jessica Dipaksakan

Rep: c39/ Red: Teguh Firmansyah
Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) kemarin. Namun, kuasa hukum Jessica tidak terima dengan tuntutan jaksa tersebut karena dinilai dipaksakan.

"Yang kemarin itu JPU menggunakan kekuasaan karena dia tidak melihat hukumnya. Terbukti tidak ada perbuatan itu. Perbuatan menaruh racun kan gak ada, dipaksa-paksakan. Dari mana itu 5 gram sianida. Ada buktinya gak lima gram? Kapan? Gak bisa diasumsikan, itu tidak boleh," kata salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (6/10).

Tim kuasa hukum saat masih tetap meyakini Jessica tidak menaruh racun sianida di dalam es kopi sianida yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin. "Ahlinya juga, itu kan matinya Mirna bukan karena keracunan sianida, negatif. Kalau melihat dari Labnya polisi mabes polri. Kenapa Jessica dituduh?," ucap Yudi.

Dalam sidang Jessica sebelumnya, pernah dibahas bahwa hanya ada 0,2 gram yang ditemukan dalam lambung jenazah Jessica. Namun, menurut Yudi, racun tersebut bukan dari Jessica.

"Setelah empat hari ditemukan 0,2 gram, itu pembusukan atau ada orang menaruh  racun di tubuh mayat mirna, itu bisa juga. Orang mati kan tidak ada metabolisme," kata Yudi.

Yudi mengatakan, jika tidak terbukti Jessica melakukan perbuatan tersebut, seharusnya pihak kepolisian menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain. "Ini kan keewenabgan polisi. Bukan kewenangan pengacara, pengacara hanya bisa membuktikan menyanggah bahwa Jessica tidak menaruh racun sianida. Harusnya polisi yang cari (pelaku lain)," jelasnya.

Baca juga,  JPU Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara.

Saat putusan tersebut dibacakan, kata Yudi, kliennya tersebut mengalami shock berat. Pasalnya, Jessica tidak merasa melakukan perbuatan itu. "Ya orang gak pernah berhadapan dengan hukum, ya shock dong. Dia tanya, saya salah apa? Kok saya dituntut 20 tahun?," kata Yudi.

Pada sidang selanjutnya yang akan digelar Rabu (12/10), tim kuasa hukum Jessica akan melakukan berbagai peraiapan untuk membela kliennya tersebut. "Nanti kita akan kupas satu persatu uraian jaksa itu. Yang 25 item uraian dia. Terutama yang lima gram itu. Ada gak sianida di tuang dalam gelas? lima gram besar loh mas, ketahuan CCTV kalau lima gram loh," ujar Yudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement