Senin 20 Mar 2017 23:52 WIB

Bupati Banyuasin Nonaktif Yan Anton Dituntut Delapan Tahun Penjara

Rep: Maspril Aries/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Bupati Banyuasin Nonaktif Yan Anton Ferdian.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Bupati Banyuasin Nonaktif Yan Anton Ferdian.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian sampai pada agenda penuntutan. Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Senin (20/3) jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannnya.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Arifin, JPU menuntut terdakwa Yan Anton Ferdian dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut jaksa, Yan Anton terbukti menerima suap dari beberapa pengusaha rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Jaksa KPK Roy Riadi juga membacakan tuntutan hukuman pidana tambahan dengan meminta majelis hakim mencabut hak politik Yan Anton yang sempat menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pidana penjara.

Menurut JPU terdakwa terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa sama sekali tidak mencerminkan sebagai kepala daerah dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Dalam tuntutannya jaksa menilai Yan Anton terbukti menerima hadiah sebesar Rp1 milyar dari pengusaha Zulfikar Muharami yang diupayakan Umar Usman melalui perantara Sutaryo di Jalan Swadaya Perikanan 1. Uang digunakan pribadi dan biaya haji. Pemberian uang tersebut dengan imbalan janji atau ijon proyek kepada Zulfikar Muharami.

Sebelum menuntup persidangan hakim ketua Arifin mempersilahkan terdakwa Yan Anton untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan. Menanggapi majelis hakim, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan akan menyampaian pembelaan pada persidangan berikutnya.

Pada hari yang sama majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang juga menyidangkan empat terdakwa lainnya yang terkait dengan kasus suap yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian. Empat terdakwa tersebut, tiga orang diantaranya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dan satu orang terdakwa pengusaha rekanan dari Pemkab Banyuasin.

Empat terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman dituntut lima tahun penjara, denda Rp 200 miliar subsider tiga bulan kurungan. Rustami (Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kepala Seksi Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas  Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement