Kamis 20 Apr 2017 09:38 WIB

Tim Pengacara Ahok Ingin Uji Keberanian Jaksa di Sidang Tuntutan

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin menguji keberanian jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Ahok atas perkara penodaan agama.

"Jika tidak berani dan berasumsi bahwa pasal yang didakwakan yaitu Pasal 156a, maka kami siap bahwa kesengajaan itu akan dibuktikan tidak ada," kata Teguh di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

Menurut Teguh, didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, agama, dan juga keterangan psikologi sosial tidak ada kesengajaan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu untuk melakukan penodaan agama.

"Jika yang dituntut atas dasar dakwaan kedua, yaitu Pasal 156, itu lebih mudah lagi. Tidak pernah Pak Basuki melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia," kata Teguh.

Ia pun menyatakan tim kuasa hukum Ahok akan berargumentasi secara yuridis materiil dalam penyampaian pleidoi dalam agenda sidang selanjutnya. "Bahasanya akan sangat awam. Nanti ada teori-teori hukumnya yang akan kami kemukakan," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam lanjutan sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.

"Jaksa sudah siap, tuntutan sudah selesai seluruhnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pada 11 April 2017 lalu, Ali Mukartono, ketua tim JPU, dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement