Selasa 04 Oct 2016 22:15 WIB

KPU dan Bawaslu Sumut Ajukan Rp1,231 Triliun untuk Pilgub 2018

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu (Badan Pengawa Pemilihan Umum) Sumatra Utara telah mengajukan usulan dana untuk penyelenggaraan Pilkada Gubernur Sumut 2018. Kedua penyelenggara pemilu tersebut mengajukan dana dengan total Rp 1,231 triliun.

Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga mengatakan, dana yang diajukan tersebut saat ini sedang dalam tahap evaluasi sebelum disampaikan ke DPRD Sumut.

"Ada tiga standar dalam menyeleksi seperti standar Kementerian Keuangan, standar dari KPU dan standar dari Pemprov Sumut. Artinya, seleksi itu ada patron kita," kata Hasban, Selasa (4/10).

Hasban menyebutkan, dana yang diajukan oleh KPU Sumut berjumlah sekitar Rp 990 miliar. Sedangkan untuk pengawasan yang diajukan oleh Bawaslu Sumut sekitar Rp 241 miliar.

Mengingat besarnya anggaran untuk penyelenggaraan Pilgub Sumut 2018 ini, Hasban mengatakan, pihaknya merencanakan penganggaran dalam tiga tahap. Ketiganya, yakni pada APBD 2017, PAPBD 2017 dan APBD 2018.

"Kalau sekali penganggaran kita tidak sanggup, bisa kolaps keuangan kita," ujar dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement