Selasa 04 Oct 2016 19:08 WIB

Pemerintah Bakal Bentuk Badan Rekonsiliasi Kasus HAM

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membentuk satu badan rekonsiliasi nasional. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, pembentukan badan itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

"Badan itu yang akan kita bentuk. Suatu badan yang katakan lah melakukan usaha-usaha untuk membangun kerukunan nasional," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/10).

Namun begitu, Wiranto tak mau menyebut kapan target pembentukan badan rekonsiliasi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah akan menempuh jalur non-yudisial untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Jalur ini ditempuh karena diyakini tak akan menimbulkan masalah baru.

"Kalau lewat peradilan kan pada wilayah kalah dan menang. Kalau non-yudisial itu win win solution," kata Wiranto.

Sebelumnya, pada peringatan Hari HAM Sedunia pada 11 Desember 2015 lalu, Presiden Jokowi mengakui masih banyak kasus HAM di Tanah Air yang harus diselesaikan. Mulai dari kasus pelanggaran HAM masa lalu, penyelesaian konflik agraria, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, sampai pemenuhan hak-hak dasar bagi kelompok-kelompok terpinggirkan serta kaum difabel.

Dia menilai, penyelesaian dan pemenuhan HAM bukanlah tanggung jawab pemerintah pusat saja. Tapi juga perlu dukungan dari pemerintah daerah. "Kita harus punya keberanian untuk melakukan rekonsiliasi atau mencari terobosan penyelesaian, baik melalui jalur-jalur yudisial maupun nonyudisial," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement