Sabtu 01 Oct 2016 11:02 WIB

Pelanggaran HAM 1965 tak Bisa Diselesaikan Secara Yudisial

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
  Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Mekopolhukam) Wiranto menegaskan, pemerintah bertekad untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk tragedi G30S/PKI pada 1965. Namun, ia menegaskan peristiwa itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan yudisial.

"Untuk penyelesaiannya diselesaikan dengan cara-cara nonyudisial, mempertimbangkan nasional dan semangat kebangsaan, membutuhkan kebersamaan kita dalam menghadapi masa kini dan masa depan, maka penyelesaian dengan nonyudisial, diselesaikan dengan suasana," ujar Wiranto usai menghadiri upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).

Ia kembali menegaskan, tekad pemerintah untuk menyelesaikan tuduhan itu agar tidak menjadi ganjalan untuk generasi bangasa ini, masa kini dan masa depan. "Kita tidak ingin mewarisi dugaan-dugaan pelanggaran berat yang tidak terselesaikan, maka pada hari ini, kita memperingati hari kesaktian pancasila," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement