Sabtu 01 Oct 2016 10:42 WIB

Pemerintah Tegaskan G30S/PKI dan Sebelum 1965 adalah Makar

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan, tragedi G30/S-PKI dan peristiwa lainnya sebelum 1965 merupakan upaya politik makar terhadap negara. Karena itu tindakan pemerintah saat itu bisa dibenarkan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto menegaskan, sikap pemerintah penting untuk menyelesaikan tragedi ini, baik pada 1965 dan tahun-tahun sebelumnya. "Karena telah terjadi perbedaan secara ideologis politis yang merujuk pada makar, sehingga menunjukkan kemunduran dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia," kata dia saat Konferensi Pers usai upacara peringatan Hari Kesantian Pancasila di Lubang Buaya, Sabtu (1/10).

Namun Wiranto mengungkapkan rasa prihatin atas jatuhnya korban dalam peristiwa 1965, dan akan secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut. Salah satu cara pendekatan yang dilakukan adalah melalui proses nonyudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan.

Untuk menjaga suasana tersebut, ia mengajak seluruh bangsa Indonesia dengan mengedepankan ideologi pancasila. Seluruh elemen warga negara untuk bersama-sama merajut kerukunan bangsa agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi di masa kini dan masa yang akan datang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement