Jumat 30 Sep 2016 21:44 WIB

Pemprov DKI Dianggap Mirip dengan Pengusaha Hutan Kalimantan

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
Pembongkaran rumah warga di Bukit Duri
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pembongkaran rumah warga di Bukit Duri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Antropolog UI, Haryono melihat penggusuran pemukiman ilegal yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama seperti pengusaha konvensi hutan di Kalimantan. Haryono mengatakan, para pengusaha konvensi di Kalimantan menggunakan hukum formal untuk mengalahkan protes warga lokal.

"Menurut saya, apa yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta sama dengan pengusaha-pengusaha hutan di Kalimantan, mereka berlindung di balik hukum formal, kalau masyarakat setempat protes mereka akan ke pengadilan yang pasti masyarakat pasti kalah, karena hutan memang milik pemerintah dan mereka diberi kewenangan untuk mengelolanya, nah sama apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI," katanya, Jumat (29/9).

Haryono mengatakan, para pengusaha konvensi hutan memiliki kewenangan untuk mengelola hutan sebagai sumber daya milik negara. Penduduk lokal yang protes karena hutan yang biasa mereka diami dirusak, selalu kalah dengan pengusaha.

"Kan sama 'kalau Anda tidak puas mari ke pengadilan' kan sama kayak Pemprov DKI, mereka akan bilang 'kalau tidak puas digusur mari ke pengadilan' ada kemiripan," kata Haryono.

Ia mengatakan, jelas para warga yang rumahnya digusur pemerintah Provinsi DKI akan kalah di pengadilan. Karena tanah yang mereka diami memang milik negara. Menurut Haryono, seharusnya pemerintah melakukan penataan kampung, bukan menggusur.

Apalagi, kata Haryono, Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI pernah berjanji akan membuat kampung deret di Bukit Duri. Tapi nyatanya atas nama normalisasi Sungai Ciliwung permukiman di Bukit Duri dibongkar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kan bisa misalkan digeser sementara ke Rawa Bebek, dibangun dan ditata dulu Bukit Duri nanti dikembalikan lagi, itu kan artinya ada rencana jangka panjang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement