Kamis 26 Oct 2017 11:40 WIB

Gugatan Warga Bukit Duri Menang, Anies Pastikan tak Banding

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Anies Baswedan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur DKI Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan melakukan banding terkait kemenangan warga Bukit Duri dalam gugatan class action. Dia menyatakan akan mematuhi isi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

"Mengenai (kemenangan warga) Bukit Duri, kita menghormati putusan pengadilan, kita tidak berencana melakukan banding," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (26/10).

Anies mengatakan, langkah yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI adalah berdialog dengan warga. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus menentukan langkah yang akan diambil pemprov terkait warga Bukit Duri korban penggusuran.

Menurutnya, komunikasi dengan warga akan menjadi sangat penting. Semua akan dibicarakan bersama termasuk terkait rencana pembangunan kampung deret dan pembayaran ganti rugi yang menjadi putusan pengadilan. 

Yang pasti, Anies mengatakan, Pemprov DKI mengikuti putusan yang ada dan tak akan pernah banding. "Kami akan ajak sama-sama bicara, dihitung sama-sama. Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan, masayakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa, kita ketemukan," ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran oleh Pemprov DKI era Ahok-Djarot. Dalam putusan tersebut, Pemprov DKI diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement