REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka bermaksud menemui Gubernur Anies Baswedan untuk menanyakan tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan class action yang dimenangkan warga.
Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Wenny Soemarwi menyampaikan terima kasih warga atas keputusan Anies yang tidak banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan warga. Mereka menanti langkah Anies untuk melakukan penataan di Bukit Duri.
"Saya berterima kasih Bapak tidak banding dan tujuan kami ke sini itu untuk berembuk," kata dia di Balai Kota, Jumat (27/10).
Anies tampak senang dengan kedatangan warga Bukit Duri. Ketika warga sempat menanyakan apakah Anies masih ingat dengan mereka, mantan menteri pendidikan itu menjawab, "masih, alhamdulillah".
Anies beberapa kali ke Bukit Duri ketika masa kampanye. Ketika itu, warga Bukit Duri sedang 'terluka' karena penggusuran ketika DKI dipimpin Ahok-Djarot. Gubernur yang diusung Partai Gerindra dan PKS ini ketika itu dengan lantang menyatakan akan berada di pihak warga.
Mantan rektor Universitas Paramadina ini mengaku sudah mengagendakan pertemuan dengan warga Bukit Duri pekan depan. Dia sedang menyiapkan bahan untuk dibawa dalam rembukan bersama warga.
Bahan-bahan itu yang akan dijadikan dasar hukum dalam menata kampung gusuran di Bukit Duri, termasuk ganti rugi yang diputuskan pengadilan. "Justru kami mau rembukan untuk bicara itu juga (ganti rugi). Bagaimana kewajiban-kewajiban pemerintah bisa ditunaikan, yang sesuai juga dengan kebutuhan mereka dan sesuai dengan aturan," ujar dia.
Bahkan, Anies mengaku sudah ketemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membicarakan konsolidasi tanah di wilayah itu supaya bisa dimanfaatkan. “Nanti kita bicarakan," tambah Anies.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran oleh Pemprov DKI era Ahok-Djarot. Dalam putusan tersebut, Pemprov DKI diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar.