Jumat 30 Sep 2016 13:34 WIB

Paket Kebijakan Hukum Diharapkan Perkuat Pengawasan Hakim

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar paket kebijakan hukum yang tengah dirancang pemerintah menekankan penguatan lembaga-lembaga pengawasan hukum. Hal ini penting, khususnya bagi KY sebagai lembaga pengawasan para hakim.

"Dengan penguatan tersebut tentu akan lebih membuat pengawasan (KY) menjadi lebih efektif," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (30/9).

Ia mengatakan, setidaknya ada beberapa usulan KY terkait pengefektifan kinerja KY untuk para hakim. Diantaranya, penegasan tentang putusan KY bersifat eksekutorial atau mengikat dan juga pemanggilan paksa para saksi. Menurutnya, selama ini putusan sanksi KY tidak seluruhnya ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Sehingga diharapkan, penguatan ini juga dapat menjadi salah satu solusi dinamika hubungan KY dan MA yang fluktuatif.

"Selama manajemen Hakim masih di MA, maka kewenangan eksekutorial yang memungkinkan untuk dimiliki KY bisa jadi mengadopsi konsep DKPP, yaitu melalui rekomendasi yang bersifat mengikat, sehingga apapun yang keluar dari KY dan dinyatakan pelanggaran kode etik, maka harus ditindaklanjuti MA," kata Komisioner KY Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi tersebut.

Selain itu, usulan lain KY yang perlu dituntaskan adalah tafsiran kewenangan pengawasan perilaku hakim (ranah kode etik) yang sering dibenturkan dengan terminologi teknis yudisial/yustisial (ranah teknis peradilan). Beberapa kali, putusan rekomendasi sanksi kerap terbentur dengan alasan terminologi teknis tersebut.

Apalagi dalam berbagai kasus, MA masih banyak memeriksa hakim, padahal Komisi Yudisial sudah lebih dahulu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik kepada hakim tersebut.

"Mengenai pemaknaan perilaku hakim dibenturkan dengan teknis yudisial sangat mendesak untuk disudahi. Rekomendasi sanksi masih banyak yang diabaikan Mahkamah Agung," kata dia.

Terakhir, KY mengusulkan penguatan kewenangan penyadapan oleh KY. Selama ini, KY dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran para hakim.

Namun begitu, dalam proses pelaksanaannya, kewenangan penyadapan itu tidak berjalan efektif. Lantaran, aparat penegak berpandangan berbeda bahwa KY tidak boleh menyadap karena bukan lembaga pro-justisia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement