REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Aksi unjuk rasa oleh massa buruh juga digelar di kota Medan hari ini, Kamis (29/9). Mereka membawa berbagai isu, dari kesejahteraan buruh hingga menolak UU Tax Amnesty.
Berbagai kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bergerak Sumatera Utara (ABB-SU) ini menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumut di Jalan P Diponegoro dan sejumlah titik lain. Ratusan buruh yang telah berkumpul sejak siang ini mengawali aksinya dengan melakukan long march dari Jl Brigjen Katamso. Sebagian besar dari mereka menggunakan sepeda motor dan berjalan kaki.
Buruh menilai, tax amnesty melanggar UUD 1945 dan mencederai rasa keadilan bagi buruh Indonesia. Tax amnesty atau pengampunan pajak hanya menguntungkan para konglomerat yang selama ini mengemplang pajak.
Mereka pun membandingkan dengan nasib para buruh yang harus membayar denda jika terlambat membayar pajak. "Yang miskin diabaikan, yang kaya disantuni, yang lemah diisap dan ditindas, yang kuat malah dilindungi," kata pemimpin aksi dari KSPI-Sumut, Willy Agus Utomo.
Buruh juga menuntut agar PP Nomor 78 Tahun 2015 dicabut. Aturan ini dianggap bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat. "Kami juga meminta pemerintah agar menaikkan upah tahun 2017 sebesar Rp 650.000," kata
Selain itu, massa buruh juga mendesak penyelesaian terhadap masalah buruh yang terjadi di sejumlah perusahaan di Sumatera Utara. Mereka pun menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, kontrak, harian lepas, dan borongan. Seperti unjuk rasa sebelumnya, massa juga menuntut dihentikannya pemberangusan serikat pekerja.
"Kami meminta pemerintah membuat Perda perlindungan ketenagakerjaan di Sumut," ujar Willy.
Aksi para buruh ini mendapat pengawalan dari 1.498 personel gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan. "Personel sudah ditempatkan di objek sasaran aksi, seperti kantor Gubernur Sumut, kantor DPRD Sumut, lapangan Merdeka, dan Istana Maimun yang menjadi titik kumpul para buruh," kata Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.