Senin 26 Sep 2016 18:57 WIB

Ini Alasan Yusril Mundur dari Sidang Uji Materi UU Pilkada di MK

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Angga Indrawan
Ahok vs Yusril Ihza
Foto: Republika/Wihdan/Raisan Al Farisi
Ahok vs Yusril Ihza

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra akhirnya memutuskan untuk menarik diri dari status pihak terkait dalam perkara uji materi atas aturan mengenai kewajiban cuti kampanye bagi pejawat yang tertuang dalam UU Pilkada. Perkara uji materi itu sendiri diajukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi (MK), bulan lalu.

"Pagi tadi saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri tersebut," ungkap Yusril lewat pesan yang diterima Republika.co.id, Senin (26/9).

Pakar hukum tata negara itu pun menjelaskan alasan penarikan dirinya dari sidang perkara uji materi UU Pilkada kali ini. Dulu, pada saat dia memohon kepada MK untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut, Yusril masih memiliki potensi untuk maju di Pilkada DKI 2017. Posisi dia dan Ahok ketika itu juga sama-sama punya legal standing untuk maju ke persidangan MK.

"Kini setelah 23 September, Pak Ahok sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada, sedangkan saya gagal untuk mendaftar. Pak Ahok tetap punya legal standing, sedangkan saya kehilangan legal standing saya. Karena itulah saya menarik diri dari sidang di MK," ucap Yusril.

Mantan menteri sekretaris negara itu menuturkan, dia telah melakukan perlawanan di MK agar kompetisi antara kandidat pejawat dan nonpejawat di Pilkada bisa berjalan secara adil. Yusril pun berpendapat, pejawat kepala daerah wajib mengambil cuti agar tidak ada penyalahgunaan jabatan selama proses Pilkada berlangsung.

Kini, dengan mundurnya Yusril sebagai pihak terkait dari sidang uji materi UU Pilkada di MK, kelanjutan dari nasib perjuangan tersebut kini berada di tangan para kandidat penantang Ahok di Pilgub DKI 2017, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono dan Anies Baswedan.

"Tanggung jawab sudah saya tunaikan. Selanjutnya, terserah kepada dua cagub yang telah didaftarkan ke KPU (Agus dan Anies), apakah akan meneruskan perlawanan saya di MK atau tidak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement