Kamis 22 Sep 2016 23:49 WIB

Jaksa Bantah Reka Ulang di Kafe Olivier Berkaitan dengan Persidangan

Rep: c39/ Red: Reiny Dwinanda
Kafe Olivier tempat Wayan Mirna meminum kopi dan tak lama kemudian ditemukan meninggal.
Foto: C30
Kafe Olivier tempat Wayan Mirna meminum kopi dan tak lama kemudian ditemukan meninggal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menggelar reka ulang pembuatan es kopi vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (22/9) pagi.

Menurut salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) persidangan kasus Jessica Kumala Wongso, Ardito Muwardi, reka ulang tersebut tak ada kaitannya dengan persidangan.

"Itu bukan agenda persidangan. Mungkin itu agenda untuk ahli untuk menjelaskan ke publik," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Uji coba ulang tersebut langsung dipimpin Kabid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Nursamran Subandi. Sebelumnya, Nursamran pernah menjadi saksi ahli toksikologi forensik dalam persidangan Jessica.

Selain itu, ia juga ditemani saksi ahli toksikologi lainnya, yaitu I Made Agus Gelgel Wirasuta.

Berdasarkan keterangan Gelgel , uji coba tersebut dilakukan untuk membantah keterangan Budiawan selaku saksi ahli dari terdakwa. Beberapa waktu lalu, ahli toksikolog kimia tersebut mengatakan orang yang berada di dekat mendiang Wayan Mirna mengalami pusing ketika mencium aroma kopi vietnam tersebut.

"Silakan menilai secara logis. Jika dibandingkan, ada perbedaan pendapat dari ahli yang ditampilkan Jessica dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Gelgel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement