Kamis 15 Sep 2016 14:53 WIB

Bukan dari Freddy, Tim Pencari Fakta Temukan Aliran Dana yang Lain

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Effendi Gazali
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Effendi Gazali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pencari Fakta (TPF) kasus testimoni terpidana mati, Freddy Budiman belum menemukan aliran dana dari Freddy ke pejabat Polri. Tim justru menemukan aliran dana dari orang lain.

"Tim tidak menemukan aliran dana Freddy kepada pejabat tertentu di Mabes Polri. Tapi kami menemukan adanya aliran  dana lain tapi bukan dari Freddy," kata anggota TPF Effendy Ghazali di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Effendy menjelaskan ada aliran dana dari terpidana mati narkoba sebesar Rp 668 juta kepada penyidik narkoba yang saat ini sudah menjadi perwira menengah (pamen). Temuan tersebut telah diakui oleh oknum pamen. Kasusnya pun sedang ditangani Propam Polri.

"Ini merupakan bukti awal yang harus ditindak lanjuti. TFG menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan penyidik yaitu oknum pamen yang menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh uang Rp 668 juta dari tersangka Akiong," jelas Effendy.

Tersangka Akiong ini merupakan tersangka lain yang tidak ada hubungannya dengan Freddy. Selain itu tim juga menemukan adanya lima indikasi aliran dana lain yang juga mengalir ke oknum Polri. Besarannya yakni Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta dan di atas Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement