Jumat 16 Sep 2016 23:02 WIB

Polri Siapkan Langkah Hukum Terhadap Haris Azhar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Koordinator KontraS Haris Azhar memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (12/8). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Koordinator KontraS Haris Azhar memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (12/8). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pencari Fakta (TPF) Gabungan yang dibentuk Polri telah menyelesaikan tugasnya mencari dugaan aliran dana Rp 90 miliar ke pejabat Mabes Polri. Hasilnya, tim tak menemukan adanya aliran dana dari Freddy Budiman ke oknum polisi seperti yang ditudingkan Koordinator KontraS Haris Azhar.

Menyikapi hasil ini, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut beberapa langkah yang kemungkinan akan diambil Mabes Polri. Di antaranya, Korps Bhayangkara mungkin akan menyelesaikan persoalan ini di luar jalur pengadilan atau restorative justice.

"Nanti kita lihat, ada mekanise restorative justice," kata mantan kapolda Metro Jaya ini di Mabes Polri, Jumat (16/9).

Namun, lanjut Tito, kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan dengan Haris Azhar melalui jalur hukum. Tapi, Tito memastikan tak akan menuntut Haris dengan pencemaran nama baik, namun dengan UU ITE.

"Mekanisme penegakan hukum juga bisa kita lakukan. Nanti kita akan lihat seperti apa langkah-langkahnya apakah kasus ini bisa berlanjut ke ranah ITE, saya ulang, ITE bukan pencemaran nama baik," ujar Tito.

/Restorative Justice/ adalah mekanisme pemulihan hubungan oleh kedua belah pihak yakni pelaku dan korban di luar pengadilan.

Sebelumnya, dalam tulisannya Haris Azhar menyebut ada aliran uang sebesar Rp 90 miliar ke oknum polisi dari gembong narkoba Freddy Budiman semasa hidupnya. Mabes Polri meresponnya dengan membentuk TPF Gabungan untuk mendalami tulisan Haris yang disebut hadil percakapannya dengan Freddy.

Haris lantas dilaporkan ke Bareskrim oleh TNI, Polri, dan BNN dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik sesuai UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement