REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung membuat Tim Pencari Fakta (TPF) tandingan untuk mengusut dan membuktikan tudingan dugaan jaksa terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka narkoba Freddy Budiman.
"Dengan adanya fakta lain, saya sedang berpikir untuk membentuk TPF untuk melanjutkan temuan TgPF Polri," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (16/9).
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri telah menyatakan bahwa tidak menemukan adanya aliran dana dari mendiang Freddy Budiman kepada sejumlah pejabat Polri. Namun tim menyebutkan ada tukar kepala dan jaksa yang memeras mengubah pasal.
Terpidana mati yang menjadi korban pemerasan itu, yakni Teja. Ia disuruh mengaku bernama Rudy dengan iming-iming dari Freddy Budiman dalam kasus kepemilikan 1,4 juta ekstasi. Belakangan diketahui ada penawaran dari jaksa untuk mengubah pasal yang dikenakannya.
Bahkan Prasetyo menyebutkan TPF bentukan lembaganya melibatkan orang dari TPF Polri seperti Effendy Ghazali, Hendardi dan Haris Azhar. "Biar semuanya terbuka, saya tidak mau ada dugaan-dugaan yang tentunya perlu dibuktikan," katanya.
Ia mengaku baru mendengar informasi TPF tersebut dari pemberitaan. "JAM Pidum sudah ngomong itu yang gatal di kepala yang di garuk di kaki," katanya.
Kendati demikian, Prasetyo menghormati kesimpulan dari TPGF bentukan Polri tersebut. "Semula kita tidak pernah merencanakan ingin membentuk TPF, tapi karena ada fakta lain yang dikatakan ditemukan oleh mereka, tentunya saya harus membentuk tim yang sama biar terbuka semuanya," katanya.
Dikatakan, jika benar ada oknum jaksa yang memeras maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas. "Kalau jaksa saya terlibat, saya akan tindak tegas," katanya.
Prasetyo menyatakan pihaknya belum berpikir untuk lapor melapor terkait tudingan dari TPF bentukan Polri itu. "Kita mencari dulu sebenarnya seperti apa, saya juga belum tahu sumber informasinya Pak Effendy Ghazali," katanya.