Kamis 15 Sep 2016 08:37 WIB

Kak Seto Pertanyakan Alasan Kemenkominfo Belum Blokir Aplikasi Gay

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Ketua Dewan Pembina Pusat Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau Kak Seto (kiri)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Dewan Pembina Pusat Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau Kak Seto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum merealisasi rekomendasi Tim Panel untuk segera memblokir aplikasi gay yang marak beredar di media sosial. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Seto Mulyadi meyakini, penundaan pemblokiran aplikasi kencan penyuka sesama jenis akan berdampak pada berkembangan anak.

"Akan berdampak, jelas," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/9).

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengingatkan, dalam konteks perlindungan anak, pemerintah wajib melakukan pemblokiran secepatnya. Sehingga apabila Kemenkominfo yang berwenang memblokir situs atau aplikasi meresahkan, maka segera untuk dilakukan.

"Apalagi berbagai situs kekerasan, pornografi apalagi ada unsur LGBT, tak usah ditunda-tunda," ujarnya.

Jak Seto menyinggung, pemerintah sendiri yang mencanangkan tagline 'Stop Kekerasan terhadap Anak' yang harus didukung dengan gerakan bersama melindungi anak. "Itu harus segera diambil tindakan tanpa harus menimbang lagi. Karena sasarannya sudah jelas," tuturnya.

Kak Seto mempertanyakan alasan Kemenkominfo yang menyatakan butuh proses memblokir aplikasi gay. Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal. Ia mencontohkan kebijakan pemerintah Cina yang bisa memblokir sejumlah situs atau aplikasi untuk melindungi warganya.

"Artinya kalau itu merupakan kewenangan negara dan itu dimungkinkan secara hukum, baik itu hukum internasional, kenapa tak segera dilakukan," kata dia.

Menurut Kak Seto pemerintah bisa mencontoh kebijakan di Cina untuk melindungi rakyatnya. Ia mengingatkan, apabila pemerintah ingin melindungi anak-anak, sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang.

"Di satu sisi kebijakannya yakni melindungi anak, tapi di sisi lain, begitu ada masalah yang melanggar hak anak, kok diam saja, kurang bertindak cepat," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement