Sabtu 07 Jan 2017 14:50 WIB

Aplikasi LGBT Masih Marak, Ini Jawaban Kemenkominfo

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Bayu Hermawan
Aplikasi gay (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Aplikasi gay (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan teknologi digital memicu maraknya persebaran konten yang mudah diakses siapa saja. Di antaranya, aplikasi-aplikasi yang mengajak pada perbuatan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Pangerapan hingga Desember 2016, pihaknya sudah memblokir 800 ribu situs berkonten negatif, yang mayoritasnya mengandung unsur pelanggaran susila. Namun, lanjut dia, pihaknya mesti menunggu adanya laporan terlebih dahulu sebelum memblokir sebuah aplikasi LGBT.

"Kalau dia mengandung asusila, ya kita tutup. Harus ada laporannya. Kan kita terbatas pada laporannya, lalu baru kita tindak lanjuti," katanya di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/1).

Dalam melakukan pemblokiran, Semuel melanjutkan, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19/2014. Menurut beleid itu, sebuah situs berkemungkinan untuk tidak lagi diblokir ketika kontennya dianggap sudah mematuhi aturan perundang-undangan. Hal ini, misalnya, terjadi pada aplikasi Bigo Live.

"Kalau kesalahannya sudah diperbaiki, ya boleh lagi. Peringatannya ya diblokir itu. Delapan ratus ribu (situs), bagaimana kita mengingatkan? Keburu ke mana-mana beritanya," ujarnya.

Pasal 13 Permen tersebut menjelaskan tata cara dan tindak lanjut laporan dari masyarakat. Pertama, pihak Kemenkominfo dapat melakukan kegiatan pengelolaan laporan dalam waktu 1x24 jam.

Kedua, apabila situs internet yang dimaksud bermuatan negatif, maka Kemenkominfo menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif Kemenkominfo kemudian meminta kepada penyedia atau pemilik situs yang bersangkutan untuk menghapus muatan negatif.

Dalam kondisi mendesak, Kemenkominfo berwenang menempatkan alamat situs yang bersangkutan langsung ke TRUST+Positif dalam periode 1x12 jam sejak laporan diterima. Kemenkominfo kemudian berkomunikasi dengan penyelenggara jasa akses internet supaya memblokir situs yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement