Selasa 13 Sep 2016 18:34 WIB

Kejagung Desak Filipina Selesaikan Kasus Hukum Mary Jane

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane (tengah) bersama sejumlah warga binaan lain mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan berupa tas berbahan kertas, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (12/4).
Foto: Antara/Rana Dyandra
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane (tengah) bersama sejumlah warga binaan lain mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan berupa tas berbahan kertas, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung meminta pemerintah Filipina segera menyelesaikan kasus hukum terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso terkait perdagangan manusia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (12/9), menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Filipina yaitu perdagangan manusia. "Mary Jane itu keterangannya dibutuhkan untuk mengungkapkan kasus tersebut di Filipina, maka pelaksanaan eksekusinya ditunda," katanya.

Sedianya Mary Jane masuk dalam rombongan eksekusi mati terpidana narkoba jilid II namun tiba-tiba dibatalkan terkait adanya permintaan dari otoritas negara tersebut karena masih membutuhkan kesaksiannya. Ia mengaku pihaknya sampai sekarang belum menerima kabar perkembangan terakhirnya.

"Karena sebelum kita melaksanakan hukum di kita, Filipina juga dihormati," tegasnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso masih menunggu putusan pengadilan Filipina terkait kasus perdagangan manusia dimana terpidana kasus narkoba itu dimintai keterangan sebagai saksi.

"Karena ada kasus trafficking yang sedang dalam proses peradilan di Filipina. Ya menunggu hasilnya dulu kita lihat nanti," kata Menkumham saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut dia, penyidikan kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane telah dilakukan berdasarkan kerja sama bantuan hukum antara pemerintah Indonesia dan Filipina, sehingga proses hukumnya harus dihormati.

Meskipun hukum acara Filipina mengatur kesaksian Mary Jane diambil di negara tersebut, namun pemerintah Indonesia secara tegas menolak permintaan itu dan meminta keterangan Mary diambil secara tertulis di bawah sumpah di wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Kita kan sudah punya kekuatan hukum di sini, jadi tinggal menunggu proses hukum di Filipina," kata Yasonna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement