Selasa 13 Sep 2016 09:04 WIB

Tax Amnesty di Era Suharto, Kehebohan, dan Teladan Pemimpin Masa Kini

Presiden RI Joko Widodo memberikan sambutan pada Sosiliasi Tax Amnesty di Hotel Intercontinental Bandung, Senin (8/8). (Mahmud Muhyidin)
Foto:
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat. ilustrasi

Pengampunan Pajak 1984 diatur dengan Kepres No 26 Tahun 1984. Dalam pelaksanaannya tidak seheboh seperti sekarang ini sebab objek dan subjeknya pengampunan jelas. Objeknya jelas yaitu selisih kekayaan bersih menurut SPT Pajak Kekayaan 1984 dengan jumlah kekayaan menurut Kepres No 26 Tahun 1984. Waktu itu PKk (Pajak Kekayaan) masih ada.

Sekarang mungkin orang makin bingung sebab PKk sudah dihapus pada hal objek TA adalah selisih kekayaan yang ada dengan daftar kekayaan cfm SPT PPh 2015. Disinilah salah satu penyebab kerancuan TA. Dalam pelaksanaannya Pengampunan Pajak 1984 di perpanjang hingga 30 Juni 1985.

Itulah sebabnya untuk TA th 2016 ini saya usulkan agar diperpanjang tiga bulan sebab peraturan-peraturan  pelaksanaan yang di perlukan amat terlambat terbitnya sehingga praktis utk periode tiga bl pertama di mana tarifnya masih murah hanya efektif tersisa satu bulan saja. Selain tidak fair untuk para wajib pajak, memang secara //de facto// waktu yg tersedia tidak mencukupi utk WP menyelesaikan administrasinya. Lagi pula jika diperpanjang tiga bln yg berarti sd 31 Des 2016, masih dalam tahun anggaran ini juga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement