REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyambut baik sikap Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang mempersilahkan Indonesia mengeksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jan Veloso. Sikap ini dinilai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain.
“Kalau dia (Duterte) mempersilahkan, kita terima kasih. Berarti dia menghormati proses hukum di kita (Indonesia),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum saat dihubungi, Senin (12/9).
Kendati demikian, kata Rum, eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tersebut tak serta merta bisa langsung dilakukan. Eksekusi tetap dilakukan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. Penundaan eksekusi Mary Jane beberapa waktu lalu, kata dia, tidak ada kaitan dengan ‘restu’ dari Duterte.
Menurutnya, lolosnya Mary Jane dari eksekusi mati gelombang III pada Juli lalu karena keterangannya dibutuhkan penyidik di Filipina terkait kasus narkoba. Hal itu menyusul sang perekrut Mary Jane masih menjalani sidang usai menyerahkan diri ke aparat Filipina.
Rum mengatakan, eksekusi akan tetap dilakukan menunggu proses hukum di Filipina selesai. “Sampai saat ini proses hukum di sana masih berjalan,” ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, Presiden Filipina Rodridgo Duterte mempersilakan Indonesia jika ingin mengeksekusi Mary Jane. Jokowi mengatakan, hal tersebut disampaikan Duterte secara langsung saat melakukan pertemuan dengannya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9).