Jumat 09 Sep 2016 18:22 WIB

Tiga Terpidana Suap ke Kejati DKI Jakarta Dieksekusi ke LP Sukamiskin

Terpidana Marudut Pakpahan berjalan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (9\9).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Terpidana Marudut Pakpahan berjalan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (9\9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Marudut Pakpahan, yang telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus suap terhadap Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, dieksekusi ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (9/9). Dua terpidana lain untuk kasus yang sama, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno juga dijebloskan ke lapas yang sama.

Berdasarkan laporan Antara, Jumat, mereka bertiga ke luar bergantian dari pintu ruang tahanan yang ada di basement gedung KPK. Namun, ketiganya memilih bungkam dan menerobos kerumunan wartawan. Ketiganya kemudian dibawa tim eksekutor KPK dalam satu mobil tahanan. Eksekusi itu dilakukan karena Sudi, Dandung ,dan Marudut maupun pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding terhadap putusan.

Pada 2 September 2016, majelis hakim yang terdiri atas Yohanes Priyana, Casmaya, Eddy Soepriyanto Sofialdi dan Fauzi memutuskan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, manajer senior perusahaan tersebut, Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan kurungan. Untuk Marudut, perantara suap itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena sudah menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu uang sebesar Rp 2 miliar (186.035 dolar AS). Uang suap itu ditujukan untuk menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 7,028 miliar yang diduga dilakukan PT Brantas Abipraya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement