REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK pada hari ini dijadwalkan memeriksa anggota Komite Eksekutif PSSI 2016-2020, Yunus Nusi. Yunus diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (7/11).
Selain memeriksa Yunus, KPK akan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon Nana Sulaksana dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti. Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin (6/11) telah memeriksa General Manager Divisi I PT Brantas Abipraya Setiobudi Santoso.
"Saksi diperiksa terkait proses dan pengetahuannya soal pemindahbukuan sejumlah dana dari perusahaan dengan mata anggaran CSR ke Cilegon United," kata Febri.
KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka pemberi suap adalah adalah manager proyek PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro. Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam OTT terkait kasus tersebut total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp 800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp 352 juta yang merupakan sisa uang Rp 700 juta yang berasal dari PT KIEC.
Iman diketahui meminta Rp 2,5 miliar namun akhirnya disepakati sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp 800 juta berasal dari PT AB dan Rp 700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR). PT Brantas Abipraya adalah BUMN selaku pengembang untuk membangun mall Transmart di lahan milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon yang merupakan anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.