Selasa 06 Sep 2016 21:50 WIB

Kodim Demak Razia Pokemon Go di Ponsel Prajurit TNI

Pokemon Go
Foto: GSM Arena
Pokemon Go

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Kodim 0716/ Demak, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak terhadap aplikasi Pokemon Go di ponsel anggotanya. Hal tersebut karena aplikasi permainan tersebut bisa mengganggu kinerja anggota TNI.

Razia aplikasi Pokemon Go tersebut, dipimpin langsung oleh Perwira Seksi Intel (Pasi Intel) Kodim 0716/Demak Kapten Inf Rahmad. S untuk mengecek ada tidaknya permainan Pokemon Go yang masih tersimpan di masing-masing telepon genggam anggota, Selasa (6/9).

"Alhamdulillah, tidak ditemukan permainan Pokemon Go di telepon genggam milik anggota," kata Pasi Intel Kodim 0716/Demak Kapten Inf Rahmad S. di Demak.

Anggota TNI sendiri, katanya, sejak awal dilarang memainkan permainan tersebut, karena bisa mengganggu kinerja.

"Jika ada anggota piket, bermain 'pokemon go', maka dia akan sering meninggalkan tempat kerjanya karena fokus pada perburuan pokemon (pocket monster). Dan hal itu dinilai sangat mengganggu, maka anggota dilarang memainkan permainan tersebut," tegasnya.

Larangan bermain Pokemon Go tersebut, katanya, tidak hanya kepada anggota Kodim, melainkan juga kepada keluarga besar TNI di Demak.

"Tidak hanya prajurit yang dilarang memainkan permainan yang tidak jelas manfaatnya itu, melainkan anak-anak dan ibu-ibu keluarga besar TNI di Demak juga dilarang," ujarnya.

Jika sekadar mengtahui, dia mempersilakan, namun tidak boleh bermain. Pekan sebelumnya, kata dia, semua prajurit memang diberikan imbauan dan larangan bermain Pokemon Go.

"Sekarang kami cek mendadak. Jika diperintahkan saja, tentu tidak mengetahui apakah masih ada yang menyimpan atau tidak," ujarnya.

Permainan Pokemon Go merupakan permainan yang berbasis global positioning system (GPS). Dalam permainan tersebut pemain harus berburu pokemon yang posisinya ditunjukkan oleh GPS untuk mendapatkan poinnya, sehingga para pengguna harus aktif bergerak untuk mendatangi lokasi poin yang ada dalam aplikasi permainan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement