REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dugaan pelanggaran hak anak seorang pelajar yang bersekolah di salah satu SMA di Bandung berinisial DPR. DPR melapor karena mendapat nilai nol pada mata pelajaran matematika yang tercantum di rapor kenaikan kelas.
"Saat ini KPAI masih menerima dulu laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan hak anak yang terlanggar sehingga tidak bisa naik kelas," kata komisioner KPAI, Erlinda kepada Republika.co.id, Senin (5/9).
KPAI, ia melanjutkan, segera meminta klarifikasi pihak-pihak, seperti Dinas Pendidikan Bandung serta sekolah yang dilaporkan. Ia berujar, KPAI juga telah menerima masukan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) atas kasus tersebut.
Erlinda berujar, setelah semua keterangan lengkap, KPAI akan melihat sejauh mana persoalan itu bisa diadvokasi. Saat ini, ia melanjutkan, KPAI sudah mengirimkan surat panggilan pada pihak-pihak terlapor untuk mengklarifikasi laporan DPR.
"Pasti kita sesuai fakta yang ada, berkoordinasi dengan pihak terkait. Pasti sesuai dengan koridor UU yang berlaku serta peraturan dari permendikbud sendiri," tutur Erlinda.
Ia berujar, apabila terjadi pelanggaran hak anak, KPAI akan komunikasikan dengan pihak-pihak terkait. Termasuk, apakah KPAI bisa menyelamatkan lagi DPR.