Kamis 01 Sep 2016 20:34 WIB

Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk PNS Dinilai tak Produktif

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Muhammad Hafil
Ibu menggendong bayi sesaat setelah melahirkan secara caesar.
Foto: EPA
Ibu menggendong bayi sesaat setelah melahirkan secara caesar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni menilai, Pergub Aceh 49 Tahun 2016 tentang cuti hamil dan menyusui selama enam bulan, kontra produktif dengan pekerja.

"Kontra produktif kalau menurut saya," kata Budi kepada Republika.co.id, Kamis (1/9).

Ia menyebut, dukungan pemerintah terhadap pemberian asi eksklusif memang dibutuhkan. Namun, tidak harus dengan memberikan pilihan cuti selama enam bulan bagi ibu hamil dan menyusui.

"Ini memang secara pemaknaan substansi, tak pas menurut saya. Karena apalagi yang untuk PNS, kan itu pelayanan publik," tuturnya.

Menurutnya, pelayanan publik tidak bisa ditinggal selama enam bulan. Ia menyebut, Pergub Aceh itu sebenarnya tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Namun, jika memperhitungkan pekerja pelayan publik harus cuti selama enam bukan, agak berat.

Kemudian, ia melanjutkan, apabila cuti hamil dan menyusui itu sebuah pilihan, pasti ada konsekuensi yang diambil dari pekerja yang memilih cuti selama enam bulan. Ia mengaku setuju dengan Pergub Aceh, apabila pekerja yang mengambil cuti selama enam bulan tetap mendapat hak-haknya.

"Jadi kebijakan itu hanya sekedar mendua saja. Kalau memang mendukung beneran, berarti selama enam bulan hak-haknya diberikan," ujar Budi.

Ia berujar, kebijakan gender biasanya sesuatu yang sensitif. Sehingga, harus tetap diikuti dengan berbagai sarana pendukung. Ia mengapresiasi Pergub Aceh yang memberikan cuti selama tujuh hari setelah dan sebelum istri melahirkan pada suami.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement