Kamis 01 Sep 2016 14:46 WIB

MK Jamin Pemerintah tak Bisa Intervensi Uji Materi UU Pengampunan Pajak

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang UU Pengampunan Pajak dengan agenda pendahuluan dengan termohon Dewan Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang UU Pengampunan Pajak dengan agenda pendahuluan dengan termohon Dewan Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan, pemerintah tidak akan bisa mengintervensi uji materi UU Pengampunan Pajak yang diajukan sejumlah pihak. Meskipun, program pengampunan pajak diawasi secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Arief mengatakan, setiap lembaga memiliki kewenangan masing-m‎asing yang telah diatur dalam konstitusi dan tidak bisa diintervensi.

"Kita harus tetap menjaga indepedensi. Tidak boleh ada intervensi kewenangan masing-masing," ujar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/9), sebelum melakukan pertemuan dengan Jokowi.

Arief mengatakan, pertemuannya dengan Jokowi ini tidak membahas mengenai uji materi UU Pengampunan Pajak. Namun, Arief tidak menjelaskan apa yang akan dibahasnya dengan Jokowi.

"Tidak berbicara mengenai tax amnesty. Kan tidak boleh itu. Saya akan menjaga betul itu (intervensi pemerintah)," ucapnya.

Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pertemuannya dengan Jokowi untuk menyampaikan hasil kongres MK di Bali, beberapa waktu lalu. "Bukan membahas tax amnesty," tegas dia.

Anwar mengatakan, proses uji materi UU Pengampunan Pajak baru sidang pendahuluan. "Sidang pendahuluan terkait uji materi yang diajukan asosiasi buruh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement