Rabu 31 Aug 2016 10:21 WIB

Kejakgung Masih Periksa Kelengkapan Berkas Vaksin Palsu

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Muhammad Rum mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus vaksi palsu. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) masih mendalami kelengkapan berkas tersebut.

"Pengiriman berkas perkara dari Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum oleh JPU sedang dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materiil," ujarnya di Jakarta pada Kamis (31/8).

Kapuspenkum menjelaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum sebelumnya telah menerima empat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.

Empat surat tersebut yakni bernomor R-96/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka S, IS, S, MF, J dan AK. Kemudian SPDP nomor R-97/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka AP, S, T, dan HMAR.

Selanjutnya SPDP nomor R-99/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka N, S, KR, MEN, SM, IS, HM, dan DS. Terakhir Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R-110/VI/2016/Ditipideksus tanggal 23 Juni 2016 atas nama tersangka RA, HT, I, M, S, S dan M.

"Bahwa dari empat SPDP tersebut, jumlah tersangka seluruhnya sebanyak 25 orang," katanya.

Rum melanjutkan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa vaksin tanpa dilengkapi izin edar. Selain itu juga vaksin tersebut tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.  

Namun tersangka lain tambah Rum berinisial AP telah disangkakan juga dalam perkara dugaan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R-113/VIII/2016/Ditipideksus tanggal 3 Agustus 2016.

Kemudian tersangka TPPU lainnya yakni S dan IS berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R-114/VIII/2016/Ditipideksus tanggal 3 Agustus 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement