Sabtu 27 Aug 2016 05:07 WIB

Pengurangan Anggaran TPG tak Hilangkan Hak Tunjangan Profesi Guru

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh Menteri Keuangan bukan berarti mengurangi hak guru mendapatkan tunjangan profesi.

Hal ini menjawab banyaknya kekhawatiran pengurangan anggaran TPG Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kemendikbud. Pengurangan anggaran TPG yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

"TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG. Namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08).

Lebih lanjut Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap," ujarnya.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Kemendikbud memastikan untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga 2016 (Juli sampai dengan September), akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda setempat.

"Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement