Kamis 25 Aug 2016 18:02 WIB

Hakim Diminta Hadirkan Saksi Ungkap Alasan Mirna tak Diautopsi

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meminta Majelis Hakim menghadirkan kembali ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati, Slamet Purnomo yang telah bersaksi dalam persidangan sebelumnya. Hal itu untuk mengungkap alasan tidak dilakukannya autopsi terhadap Wayan Mirna Salihin.

Otto meminta Slamet menjelaskan kembali keterangannya terkait permintaan autopsi terhadap jasad Wayan. Karena, menurut dia, saat dulu bersaksi Otto menyebut Slamet pernah mengatakan kalau Mirna tidak diautopsi. Saat ini, Otto mengaku menemukan satu surat yang mengatakan sesengguhnya ada permintaan autopsi.

"Kita temukan satu surat. Perihal autopsi dan visum et repertum. Kita dengar ahli Slamet yang memeriksa korban (Mirna), dia (Slamet) mengatakan tidak autopsi karena polisi tidak minta. Dia (Slamet) bilang kenapa gak diautopsi karena tidak diminta, jadi yang diambil sampel," ujar Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Dalam suarat itu, Otto menyebutkan adanya permohonan diadakan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jasad dan dibuatkan visum et repertum. "Sesungguhnya ada permohonan autopsi tapi kata dokter tidak ada, sehingga tidak dilakukan autopsi," ucap Otto.

Mendengar pernyataan Otto itu, Hakim Ketua Kisworo pun mempertimbangkan permintaan pihak Jessica bila memang perlu didatangkan. "Apabila dianggap perlu akan didatangkan. Akan kita tampung dan pertimbangkan," ujar Kisworo.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement