Selasa 23 Aug 2016 07:17 WIB

Kemenkeu Terus Pantau Aset WNI di Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani melambaikan tangan usai rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Menteri Keuangan Sri Mulyani melambaikan tangan usai rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan akan terus memantau aset warga negara Indonesia yang ada di Singapura setelah negara tersebut menjadi penyumbang aset terbesar dalam deklarasi luar negeri dan repatriasi amnesti pajak sampai dengan 20 Agustus 2016.

"Pemerintah Singapura menyampaikan bahwa mereka mendukung pelaksanaan amnesti pajak. Kami akan terus memantau," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pemaparan perkembangan amnesti pajak di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8).

Sri juga mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan Singapura untuk mengecek kebijakan-kebijakan, baik dari pemerintah maupun perbankan, yang terkait dengan amnesti pajak Indonesia.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan Singapura menyumbang 42 persen komposisi harta deklarasi luar negeri dan repatriasi amnesti pajak, di mana 18,5 persen diantaranya direpatriasi. Jumlah harta amnesti pajak di Singapura yang dideklarasikan sebesar Rp4,79 triliun dan repatriasi Rp 1,086 triliun.

Kemenkeu tetap berupaya merepatriasi dana di luar negeri tersebut karena harta hasil repatriasi tersebut dapat lebih berguna bagi pembangunan Indonesia. "Kami akan mencoba untuk melakukan repatriasi dengan berbagai macam kesiapan yang kami lakukan," ucap Sri.

Selain itu, Kemenkeu juga memaparkan realisasi kebijakan amnesti pajak di delapan negara asal harta selain Singapura. Berikut daftar realisasi tersebut:

Australia : Deklarasi Rp 616 miliar, Repatriasi Rp 15 miliar

Hongkong : Deklarasi Rp 124 miliar, Repatriasi Rp 71 miliar

Malaysia : Deklarasi Rp 95 miliar

Amerika Serikat : Deklarasi Rp 75 miliar, Repatriasi Rp 5 miliar

China : Deklarasi Rp 53 miliar

Kanada : Deklarasi Rp 25 miliar, Repatriasi Rp 1 miliar

Selandia Baru : Deklarasi Rp 17 miliar

Inggris Raya : Deklarasi Rp 12 miliar, Repatriasi Rp 140 miliar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement