Senin 15 Aug 2016 10:06 WIB

Sidang Lanjutan Hadirkan PRT Jessica dan Ahli Psikologi

Rep: c39/ Red: Angga Indrawan
Ahli digital forensik dari Mabes Polri M. Nuh memasuki ruangan untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ahli digital forensik dari Mabes Polri M. Nuh memasuki ruangan untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terdakwa kasus 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini, Senin (15/8). Wanita yang biasa dipanggil Jes tersebut akan menjalani sidang atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Jessica akan menjalani sidang yang ke-12 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali akan menghadirkan seorang saksi ahli, yaitu ahli psikologi.

"JPU akan menghadirkan ahli lagi," ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Selain seorang ahli itu, pihaknya baru tahu pagi ini kalau, Pekerja Rumah Tanggan (PRT) Jessica, yang membuang celana yang dipakai Jessica saat Mirna tewas juga akan dihadirkan ke persidangan kali ini.

"Sama pembantu Jessica, SR. Baru dua, enggak tahu berapa. Ahli psikologi namanya Antonia Rati Anjarani," ucap dia.

Sebelumnya, pada sidang Jessica yang kesebelas pihak JPU telah menghadirkan beberapa saksi ahli, di antaranya ahli racun, ahli digital forensik dan ahli IT.

Dari 37 barang bukti yang diserahkan Polda Metro Jaya ke kejaksaan, salah satunya celana. Tetapi celana yang dibawa ke sidang sebelumnya tersebut bukan celana asli milik tersangka Jessica, karena yang asli telah dibuang setelah peristiwa malam itu. Saksi PRT Jessica tersebut akan dihadirkan karena terdapat perbedaan antara keterangan dengan majikannya tersebut.

Seperti diketahui, Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam pada Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida yang dimasukkan ke kopi. Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dalam kasus ini, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement