Ahad 14 Aug 2016 13:04 WIB

Mendagri Yakin Gugatan Ahok tak Ganggu Tahapan Pilkada

Tjahjo Kumolo
Foto: Setkab.go.id
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai gugatan uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye, tidak akan mengganggu tahapan Pilkada DKI 2017.

Meskipun menyatakan akan tetap menunggu putusan MK mengenai uji materi Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ia menegaskan bahwa tahapan-tahapan yang telah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) prinsipnya tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Kalau nanti MK membatalkan atau tidak (Pasal 70 UU Pilkada), ya kita tunggu saja putusannya. Yang penting tahapan sampai hari H Pilkada jangan digeser karena kalau digeser satu hari saja akan memengaruhi semua tahapan yang sebetulnya sudah diperhitungkan dengan baik oleh KPU," kata Mendagri di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (14/8).

Tjahjo melanjutkan, pemerintah mendukung penuh setiap tahapan yang dipersiapkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena ditetapkan melalui kajian yang rinci.

"Mengacu pada pengalaman pada 2015 khususnya, dua kali UU (Pilkada) sudah direvisi jadi saya yakin (persiapannya) semakin matang dan mantap," ujarnya.

Seperi diketahui, tahap pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dari Parpol akan dimulai pada 19 hingga 21 September 2016. Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK pada 2 Agustus lalu.

Ahok menguji pasal pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengharuskan calon pejawat mengambil cuti saat masa kampanye Pilkada.

Ahok sempat mengatakan bahwa dirinya tidak ingin melakukan kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta, sehingga dia merasa tidak membutuhkan cuti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement