Jumat 12 Aug 2016 01:47 WIB

Polri: Berkas Kasus Vaksin Palsu Masih di Kejakgung

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan hingga saat ini berkas perkara kasus vaksin palsu masih berada di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ia juga mengatakan penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung.

"Iya kita masih terus koordinasi dengan JPU," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/8).

Koordinasi tersebut kata dia tentu saja tentang kelengkapan alat bukti. Sehingga untuk membawa tersangka ke Pengdilan beserta alat bukti yang dimiliki dapat meyakinkan hakim.

"Karena memang kita harus mempunyai startegi untuk membuktikan di persidangan untuk meyakinkan hakim," katanya.

Selain itu ia juga berharap supaya BPOM dapat mendukung tuntasnya kasus vaksin palsu tersebut di persimpangan persidangan nanti. Karena kata dia karena saksi ahli ini dari BPOM. 

"Begitu juga dari hasil laboratorium, kita harapkan bisa lebih spesifik," ucapnya.

Untuk diketahui empat berkas perkara vaksin palsu tersebut rampung dilimpahkan ke kejaksaan sejak Jumat (3/8) lalu. Namun apakah berkas tersebut  akan dikembalikan untuk dilengkapi menurut Agung adalah hal yang wajar.

"Pastiya bolak-balik itu ada. Kita belum terima tapi koordinasi masih terus dijalankan penyidik dan jaksa," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement