Rabu 10 Aug 2016 19:47 WIB

Akom: Polri Tetap Harus Dalami Pengakuan Freddy Budiman

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR RI Ade Komaruddin
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR RI Ade Komaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Koordinator Kontras Haris Azhar. Namun, Akom mengingatkan bahwa pengakuan mendiang Freddy Budiman tetap harus ditelusuri.

"Langkah mabes bagus soal Haris. Saya katakan bahwa nomor satu, apa yang disampaikan Haris harus didalami. Karena info berharga itu untuk pemberantasan Narkoba," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).

Selain itu, Akom mengingatkan kasus Haris menjadi pelajaran ihwal bagaimana mempertanggung jawabkan sikap atau pernyataan yang sudah disampaikan ke publik.

"Negara ini demokrasi, tapi setiap orang wajib pertanggung jawabkan sikap. Kalau merasa benar, tak apa," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai, langkah persuasif perlu dikomunikasikan dengan baik antara TNI, BNN dan polri yang disangka terlibat dalam jaringan narkoba berdasarkan tulisan Haris.

"Dan itu, tidak untuk menjadikan Haris harus dipidanakan. Dengan komunikasi yang baik antara kedua pihak, pemberantasan Narkoba bisa jalan," ucapnya.

Akom meminta harus ada komunikasi yang baik antar lembaga. Pun akan lebih baik, apabila mabes dan Haris menyampaikan sikap bersama kepada publik ihwal kasus tersebut.

"Poin dari kejadian itu, bahwa memerintahkan Pak Buwas (Kepala BNN Komjen Budi Waseso) menindaklanjuti tulisan Pak Haris, didalami. (Tim independen) biarkan mereka bekerja dengan baik," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement