Selasa 09 Aug 2016 21:31 WIB

Ini Alasan Polri Belum Panggil Haris Azhar

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri hingga saat ini belum memanggil Koordinator Kontras, Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik institusi Polri, BNN, dan TNI terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan akan lebih dulu mengusut dan membuktikan informasi dugaan keterlibatan oknum polisi dalam bisnis narkoba Freddy Budiman. Setelah itu Polri baru akan menindak lanjuti kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh koordinator Kontras Haris Azhar.

"Belum ada, sampai saat ini belum ada (penggalian Haris). Jadi tim independen dulu yang diberikan kesempatan (untuk menyelidiki)," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Menurut Boy untuk menelusuri fakta pengakuan Freddy ini maka akan dilakukan pemeriksaan terkait siapa saja seperti yang tertulis didalam testimoni Haris Azhar. Termasuk mantan kuasa hukum Freddy.

"Jadi tim independen akan menggali informasi-informasi selama dia menjadi kuasa hukum Freddy. Puncaknya apa saja yang dilakukan beliau, apakah ada kaitan dengan informasi yang disampaikan Freddy itu atau tidak. Ini akan menjadi agenda tim untuk mengumpulkan fakta terdiri dari eks penasehat hukum," jelasnya.

Adapun kerja tim independen sendiri kata Boy menurutnya bukanlah seperti tim penyidik. Tim independen lebih pada tim investigasi yang bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta yang nantinya dapat ditindak lanjuti oleh tim penyidik.

"Jadi dia mengumpulkan bahan-bahan seperti keterangan dari orang-orang dan pihak-pihak tertentu yang dianggap punya informasi penting tentang kegiatan Freddy," papar Boy.

Selanjutnya kata dia apabila ditemukan adanya fakta-fakta tersebut maka akan disumbangkan ke Bareskrim dalam konteks untuk dijadikan fakta hukum. Karena apabila hasil penyelidikan mendukung maka akan dijadikan perkara baru.

"Karena kalau nanti (hasil) penyelidikan (ditemukan) fakta yang mendukung apa yang dikatakan Freddy, itu bisa menjadi perkara baru," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement