REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali melakukan razia di sekitar Catus Pata, Kecamatan Ubud, dan berhasil menjaring dan mengamankan sebanyak 23 gelandangan dan pengemis (gepeng).
"Penertiban gepeng itu dilakukan karena melanggar Perda Nomor 12 Tahun 1992 tentang kebersihan dan penertiban umum," kata Kasi Operasional Trantib Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Wayan Suala Susila SSos, Selasa.
Ia mengatakan, dari 23 gepeng yang ditertibkan tersebut, sebagian besar adalah anak di bawah umur sepuluh tahun dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Karangasem, Bali timur. Para gepeng tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
"Terlebih kawasan Ubud merupakan kawasan pariwisata yang banyak dikunjungi wisatawan dalam dan luar negeri, sehingga kehadiran gepeng sangat mengganggu kenyamanan turis," ucap Suala.
Semua gepeng yang diamankan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Gianyar untuk diberikan pembinaan sebelum diserahkan ke Dinas Sosial setempat guna mendapat penanganan lebih lanjut.
Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar Dewa Gede Suartika menambahkan, pihaknya hanya bisa menyarankan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada gepeng, sebab rata-rata mereka masih mampu bekerja dan anak kecil yang diajak hanya dijadikan kedok untuk menambah belas kasihan.
"Kami sudah melakukan pembinaan dan mengembalikan mereka ke daerah asalnya, tapi daya tarik Gianyar sebagai daerah pariwisata membuat mereka tidak kapok untuk datang lagi," ujar Suartika.
Ia tidak menampik kalau kebanyakan gepeng yang diciduk adalah muka-muka lama yang sebelumnya sudah beberapa kali ditertibkan dan dipulangkan.
Meski sudah beberapa kali dibina dan dipulangkan, namun mereka tetap membandel. Rata-rata para gepeng mengaku tidak mempunyai pekerjaan di kampung halamannya dan memilih Gianyar terutama Ubud karena banyak turis yang bisa memberikan pendapatan, ujar Dewa Gede Suartika.