Selasa 09 Aug 2016 07:25 WIB

Testimoni Freddy Budiman Bisa Jadi Sarana Menggali Informasi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nur Aini
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengakuan Freddy Budiman yang ditulis oleh koordinator Kontras Haris Azhar dinilai bisa menjadi sarana penegak hukum untuk menggali informasi. Informasi yang ditulis Haris dinilai belum mengungkap semua kasus tersebut sehingga harus didalami.

"Jadi bukan penghinaan dulu yang dikejar. Ini namanya salah oper bola. Justru Haris Azhar dimintai keterangan untuk menelusuri informasi itu," ujar akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ganjar Bondan Laksmana kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

Persoalan kenapa sekarang baru diungkap, menurut dia secara hukum ini tidak salah. Hal yang penting, menurutnya, yakni nilai dan substansi informasinya. Ganjar menyebut penghinaan atau pencemaran nama baik harus memuat unsur serangan.

Menurutnya, di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengertian penghinaan tidak ditemukan, maka semuanya kembali ke KUHP. Penghinaan ditujukan kepada orang dan bukan badan atau institusi. "Kalau ada penafsiran, ini penghinaan kepada penguasa (sebagaimana Pasal 207 KUHP), kita harus melihat bahwa terlepas dari objek penghinaannya, perbuatan Haris Azhar tidak mengandung sifat penghinaan," kata dia.

Ganjar mempertanyakan siapa pihak yang diserang jika kalimat dalam tulisan Haris merupakan bentuk serangan. "Kalau dilaporkan, siapa yang mau dilaporkan? Belum ada yang bisa dilaporkan. Karena seharusnya, yang dilakukan meminta keterangan dari Haris Azhar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement