REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajak masyarakat melakukan penangkaran untuk burung endemik Jalak Bali (Leucopsar rothchildi). Pelestarian ini dalam rangka peringatan Hari Konservasi Alam Nasional pada 10 Agustus 2016 yang dipusatkan di Taman Nasional Bali Barat.
"Tema Hari Konservasi Alam Nasional kali ini adalah Konservasi untuk Masyarakat. Kita ingin apresiasi masyarakat yang peduli dengan konservasi, kita ingin berikan burung jalak bali ke masyarakat agar bisa ditangkarkan," kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Tachrir Fathoni.
KLHK akan memberikan beberapa pasang jalak bali pada masyarakat sekitar taman nasional untuk kemudian ditangkarkan. Langkah ini diambil untuk mengajak masyarakat melakukan konservasi terhadap fauna dilindungi sekaligus membuka peluang sumber pendapatan lainnya.
Saat ini, menurut dia, hanya ada 64 ekor jalak Bali di habitat aslinya di Taman Nasional Bali Barat. Namun demikian sudah ada 3700 ekor hasil penangkaran yang sukses dilakukan oleh masyarakat. Status konservasi Jalak Bali masih masuk dalam Appendix I Cites, namun mendapat identitas dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) bahwa burung hasil penangkaran boleh diperdagangkan.
Pemerintah, kata dia, akan memberikan pelatihan, fasilitas, dan pinjaman Jalak Bali untuk ditangkarkan masyarakat. "Kita bantu pinjamkan karena harga sepasang burung itu bisa Rp 15 juta. Kan tidak semua orang baru mulai usaha punya modal , Rp 15 juta itu tidak juga sedikit, karena itu kita bantu," ujarnya.